tag:blogger.com,1999:blog-59722699665793645822024-03-13T08:43:12.248-07:00Pusat JokowiAdminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.comBlogger99125tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-17951836189228515672018-10-11T16:41:00.000-07:002018-10-12T01:29:22.102-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Sekiranya Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 seandainya bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen wajib ganti presiden apabila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Penerapan Daya Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Tapi, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian ialah sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang sungguh-sungguh ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan mesti pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita seharusnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Melainkan dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA mesti mempunyai agenda pengaplikasian kekuatan kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi, pemberi kerja TKA tak sepatutnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan hukum perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Daya Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan undang-undang perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Peraturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pengaplikasian Energi Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-48698683452363979202018-10-10T14:38:00.000-07:002018-10-12T01:29:07.830-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 seandainya bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen patut ganti presiden seandainya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Hukum Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian yakni sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang benar-benar ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan harus pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita sepatutnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Tetapi saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita mesti ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA patut mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak patut mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang adalah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia seharusnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan hukum perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Kekuatan Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan undang-undang perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan tata tertib Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Energi Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-86728390234797137112018-10-10T07:13:00.000-07:002018-10-12T01:29:19.491-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 sekiranya bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen semestinya ganti presiden apabila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian ialah sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang betul-betul ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan mesti pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita sepatutnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA sepatutnya mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak semestinya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia patut mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pemakaian Kekuatan Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan undang-undang perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Regulasi dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Kekuatan Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-36250483144757018182018-10-10T06:16:00.000-07:002018-10-12T01:29:24.720-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Sekiranya Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 seandainya bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen mesti ganti presiden apabila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Tapi, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian yakni sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang amat ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan mesti pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita wajib terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita semestinya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA seharusnya mempunyai agenda penerapan energi kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak patut mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang ialah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada tipe profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Peraturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Energi Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia patut mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan tata tertib Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Daya Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-67964924622215748272018-10-09T22:40:00.000-07:002018-10-12T01:29:07.341-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 sekiranya bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen semestinya ganti presiden bila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tertib Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Tetapi, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian ialah sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang betul-betul ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan mesti pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita seharusnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita semestinya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Penerapan Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA mesti mempunyai agenda penerapan energi kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak mesti mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan undang-undang perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan regulasi Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Kekuatan Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia sepatutnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan regulasi Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Regulasi dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-39491998626394507632018-10-09T18:23:00.000-07:002018-10-12T01:29:10.216-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Awam Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 sekiranya bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen sepatutnya ganti presiden apabila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malahan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tertib Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Tetapi, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian yaitu sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang amat ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan sepatutnya pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita semestinya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Melainkan saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA mesti mempunyai agenda pengaplikasian daya kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak mesti mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang ialah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada macam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Energi Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan hukum perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Daya Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-86528357531571850602018-10-09T01:55:00.000-07:002018-10-12T01:29:25.671-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 bila bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen seharusnya ganti presiden seandainya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli bahkan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tertib Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pemakaian Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional. Tetapi, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian yakni sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang sungguh-sungguh ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan harus pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita patut terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita patut ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Hukum Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang menerapkan TKA wajib mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi, pemberi kerja TKA tak patut mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yaitu: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada tipe profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia sepatutnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Energi Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Energi Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-31224433077068486772018-10-09T01:51:00.000-07:002018-10-12T01:29:03.925-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jikalau Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 sekiranya bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen patut ganti presiden bila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tertib Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian adalah sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang betul-betul ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan wajib pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita sepatutnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Melainkan dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Daya Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA patut mempunyai agenda penerapan kekuatan kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak sepatutnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yaitu: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Kekuatan Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia sepatutnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Energi Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-36536271370823095752018-10-08T14:35:00.000-07:002018-10-12T01:29:15.214-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jikalau Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 jikalau bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen wajib ganti presiden jika enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malahan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Tapi, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian ialah sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang benar-benar ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan wajib pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita wajib terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita wajib ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA patut mempunyai agenda penerapan energi kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak mesti mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang ialah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan hukum perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Kekuatan Kerja Asing yang diwujudkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia seharusnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan hukum perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan regulasi Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pengaplikasian Energi Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-69482385238101589272018-10-08T10:43:00.000-07:002018-10-12T01:29:25.435-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Awam Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 bila bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen wajib ganti presiden bila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian yaitu sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang sungguh-sungguh ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan patut pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita patut terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita semestinya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Aturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA sepatutnya mempunyai agenda pengaplikasian kekuatan kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi, pemberi kerja TKA tak semestinya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang adalah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada macam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan tata tertib Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Regulasi dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia patut mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tertib dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Daya Kerja Asing yang diwujudkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-89566473430003887282018-10-08T04:36:00.000-07:002018-10-12T01:29:14.738-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 jikalau bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen semestinya ganti presiden seandainya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli bahkan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tertib Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian yaitu sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang amat ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan wajib pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita mesti terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita wajib ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Hukum Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang menerapkan TKA semestinya mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi, pemberi kerja TKA tak sepatutnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang adalah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada macam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia sepatutnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Peraturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pemakaian Daya Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia seharusnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan hukum perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan tata tertib Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-54315892619880678662018-10-07T10:52:00.000-07:002018-10-12T01:29:02.650-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Sekiranya Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 jikalau bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen mesti ganti presiden apabila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malahan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian yaitu sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang amat ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan patut pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita semestinya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita mesti ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Hukum Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA mesti mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak patut mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada macam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia sepatutnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan regulasi Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tertib dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Energi Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-38615995977322735132018-10-07T02:47:00.000-07:002018-10-12T01:29:24.244-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 seandainya bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen semestinya ganti presiden bila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Daya Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Tapi, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian yaitu sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang betul-betul ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan patut pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita mesti terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Melainkan saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita patut ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang menerapkan TKA sepatutnya mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak sepatutnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang ialah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada macam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia sepatutnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan hukum perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pemakaian Energi Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-89159788540069703392018-10-06T21:12:00.000-07:002018-10-12T01:29:17.588-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jikalau Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Awam Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 sekiranya bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen wajib ganti presiden jika enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli bahkan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Aturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pemakaian Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian yakni sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang sungguh-sungguh ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan patut pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita seharusnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Melainkan dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita mesti ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Aturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA patut mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi, pemberi kerja TKA tak patut mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang adalah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia patut mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Peraturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Kekuatan Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia seharusnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tertib dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Energi Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-22837004495955164212018-10-06T10:09:00.000-07:002018-10-12T01:29:09.264-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 jika bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen wajib ganti presiden seandainya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli bahkan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Hukum Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Tetapi, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian adalah sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang benar-benar ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan harus pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita seharusnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Tetapi saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita patut ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Daya Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA sepatutnya mempunyai agenda pengaplikasian kekuatan kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak sepatutnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yaitu: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Energi Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Energi Kerja Asing yang diwujudkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-69934339360555862032018-10-06T07:50:00.000-07:002018-10-12T01:29:19.251-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Seandainya Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Awam Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 sekiranya bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen mesti ganti presiden bila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian yakni sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang amat ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan patut pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita sepatutnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Melainkan saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita mesti ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang menerapkan TKA wajib mempunyai agenda pemakaian kekuatan kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi, pemberi kerja TKA tak semestinya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan regulasi Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Kekuatan Kerja Asing yang diwujudkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan hukum perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-30577687118025159962018-10-05T21:28:00.000-07:002018-10-12T01:29:22.339-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 jika bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen sepatutnya ganti presiden jika enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malahan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Penerapan Daya Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian yakni sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang benar-benar ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan patut pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita patut terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita semestinya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA seharusnya mempunyai agenda penerapan daya kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak seharusnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia sepatutnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia seharusnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Regulasi dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pengaplikasian Energi Kerja Asing yang diwujudkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-65475825046892221462018-10-05T17:53:00.000-07:002018-10-12T01:29:21.866-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Seandainya Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 jikalau bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen semestinya ganti presiden jikalau enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Aturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Tetapi, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian yakni sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang betul-betul ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan sepatutnya pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita seharusnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Tetapi saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita wajib ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Aturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Penerapan Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA sepatutnya mempunyai agenda penerapan daya kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi, pemberi kerja TKA tak seharusnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang ialah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada macam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan undang-undang perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan tata tertib Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Regulasi dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Energi Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-28087868797242675552018-10-05T17:42:00.000-07:002018-10-12T01:29:07.101-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 jikalau bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen patut ganti presiden sekiranya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pemakaian Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Tetapi, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian adalah sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang betul-betul ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan patut pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita seharusnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Tetapi dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita patut ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang menerapkan TKA patut mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak patut mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia patut mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Regulasi dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pengaplikasian Energi Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia patut mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing yang dijadikan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-62161072623227490252018-10-05T16:26:00.000-07:002018-10-12T01:29:03.204-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 bila bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen mesti ganti presiden sekiranya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malahan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Tapi, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian yakni sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang benar-benar ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan wajib pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita wajib terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap-tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA wajib mempunyai agenda penerapan kekuatan kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak harus mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada tipe profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tertib dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pemakaian Energi Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan undang-undang perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Peraturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Kekuatan Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-24664729019852663542018-10-05T14:06:00.000-07:002018-10-12T01:29:18.303-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Seandainya Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 jika bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen mesti ganti presiden seandainya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malahan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tertib Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Tetapi, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian ialah sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang sungguh-sungguh ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan harus pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita semestinya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Aturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Energi Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA wajib mempunyai agenda pengaplikasian kekuatan kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak sepatutnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang ialah: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Energi Kerja Asing yang diwujudkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan tata tertib Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pengaplikasian Daya Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-77396676597699735532018-10-05T13:51:00.000-07:002018-10-12T01:29:16.403-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 bila bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen seharusnya ganti presiden apabila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli bahkan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Energi Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembenaran ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengevaluasi kebijakan hal yang demikian adalah sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang amat ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan patut pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita wajib terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang menerapkan TKA sepatutnya mempunyai agenda pemakaian daya kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi, pemberi kerja TKA tak semestinya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Daya Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia sepatutnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan undang-undang Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pemakaian Kekuatan Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-41777902641369606692018-10-05T13:05:00.000-07:002018-10-12T01:29:24.006-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jikalau Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Awam Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sepakat 100 persen. Tahun 2019 seandainya bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen mesti ganti presiden seandainya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malahan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Hukum Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Daya Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian ialah sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang betul-betul ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan mesti pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita mesti terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Aturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pengaplikasian Daya Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA semestinya mempunyai agenda penerapan energi kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak patut mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia seharusnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Tata dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pemakaian Energi Kerja Asing yang diwujudkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dihasilkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan regulasi Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Regulasi dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Pengaplikasian Kekuatan Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-53599128022621243282018-10-05T11:02:00.000-07:002018-10-12T01:29:10.926-07:00Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jikalau Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Awam Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 apabila bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen semestinya ganti presiden sekiranya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Hukum Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian ialah sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang sungguh-sungguh ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan mesti pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita sepatutnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita wajib ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Penerapan Kekuatan Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA sepatutnya mempunyai agenda pengaplikasian kekuatan kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak harus mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yaitu: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan aturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan tata tertib Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Kekuatan Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia harus mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang regulasi dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan regulasi Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Pengaplikasian Energi Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5972269966579364582.post-78276584573347148762018-10-05T09:20:00.000-07:002018-10-12T01:29:24.958-07:00Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia KacauWakil Ketua Lazim Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat. <br /><br />\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 seandainya bagi kami di Gerindra pasti sependapat 100 persen wajib ganti presiden jika enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).<br /><br /> Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Penerapan Kekuatan Kerja Asing.<br /><br />Perpres ini memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Melainkan, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian ialah sebuah ironi dikala banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.<br /><br /> \"Itu salah satu kebijakan yang benar-benar ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan semestinya pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.<br /><br />\"Ya kita semestinya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Tetapi saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita wajib ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu. <br /><br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Daya Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.<br /><br /> Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA semestinya mempunyai agenda penerapan energi kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Melainkan, pemberi kerja TKA tak harus mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada macam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.<br /><br /> Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan undang-undang perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya layak dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia. <br /><br />Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Daya Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia seharusnya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.<br /><br /> Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.<br /><br />Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya pantas dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan tata tertib Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. <br /><br />Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Energi Kerja Asing yang diciptakan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /><br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/13216211513827601646noreply@blogger.com0