Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau

Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.

Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau

lihat juga


Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau

Wakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat.

\"Aku sependapat 100 persen. Tahun 2019 jika bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen wajib ganti presiden seandainya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Fadli bahkan mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Hukum Presiden Nomor 20 Tahun 2018 seputar Pemakaian Kekuatan Kerja Asing.

Perpres ini memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional. Tetapi, Fadli mengukur kebijakan hal yang demikian adalah sebuah ironi saat banyak masyarakat Indonesia memerlukan profesi. Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.

\"Itu salah satu kebijakan yang benar-benar ironis dan berdasarkan aku ini tak pro rakyat,\" kata Fadli. Kecuali itu, dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras. Fadli beranggapan harus pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.

\"Ya kita seharusnya terlalu melindungi pada petani kita, tak boleh impor. Tetapi saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita patut ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Daya Kerja Asing. Perpres ini diinginkan dapat memudahkan daya kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan pembetulan ekonomi nasional.

Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang mengaplikasikan TKA sepatutnya mempunyai agenda pengaplikasian kekuatan kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tapi, pemberi kerja TKA tak sepatutnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yaitu: a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi.

Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang peraturan dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diwujudkan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang pantas dengan ketetapan aturan perundang-undangan.

Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Aturan dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 seputar Penerapan Energi Kerja Asing yang dihasilkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia semestinya mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa diciptakan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan aturan perundang-undangan.

Pemberian itas bagi TKA sekalian disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk sebagian kali perjalanan yang masa berlakunya cocok dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mengharuskan tiap-tiap TKA yang berprofesi lebih dari enam bulan di Indonesia teregistrasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan peraturan Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres ini berlaku sesudah tiga bulan terhitung semenjak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 perihal Penerapan Energi Kerja Asing yang diwujudkan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.




Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau

Sekian Artikel Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau dan artikel ini url permalinknya adalah http://imnothatextraordinarygirl.blogspot.com/2018/10/fadli-zon-aku-sependapat-100-persen_6.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Sekiranya Tak Indonesia Kacau

Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Sekiranya Tak Indonesia Kacau

Fadli Zon: Aku Sepakat 100 Persen #2019GantiPresiden, Apabila Tak Indonesia Kacau